Ringkasan Permohonan dan Keberatan Informasi Publik Kantor Kemenag Kabupaten Karimun tertuang dalam laporan PPID Tahun 2018 dan 2017 sebagai berikut:
Laporan PPID Tahun 2018
Laporan PPID Tahun 2017
Tahun 2017
Tahun 2016 (Permohonan Informasi Masih Dilaksanakan Secara Regular belum melalui melalui mekanisme PPID)
Laporan PPID Tahun 2018
Laporan PPID Tahun 2017
Tahun 2017
Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Karimun hingga September tahun 2017 dapat dilihat di bawah ini:
1. Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima sebanyak 10 permohonan
2. Waktu yang Diperlukan dalam Memenuhi Permohonan Informasi Publik rata-rata 10 hari kerja
3. Jumlah Permohonan Informasi Publik yang Dikabulkan semuanya (10 permohonan)
4. Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik tidak ada karena semuanya dikabulkanTahun 2016 (Permohonan Informasi Masih Dilaksanakan Secara Regular belum melalui melalui mekanisme PPID)
Comments
Post a Comment