Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam memberikan pelayanan informasi.
a. Dokumentasi Foto Layanan Informasi atas Permohonan Informasi
|
Foto: Suasana Pelayanan Informasi atas Permohonan Informasi Estimasi Keberangkatan Jamaah Haji |
|
Foto: Layanan Informasi tentang Persyaratan Kelengkapan Sertifikasi Guru |
|
Foto: Layanan Informasi tentang Persyaratan Pendaftaran Haji |
b. Dokumentasi Pengenaan Biaya Penggandaan Salinan Informasi.
Hingga saat ini belum pernah dikenai biaya penggandaan salinan informasi karena salinan permintaan informasi masih dalam jumlah wajar untuk hardcopy dan sebagian besar pemohon informasi hanya meminta dalam bentuk lisan atau softcopy dengan membawa falsdisk atau minta dikirim melalui e-mail.
Ketentuan pengenaan biaya dan waktu tertuang dalam Maklumat Pelayanan Permohonan Informasi Publik, sebagai berikut:
Comments
Post a Comment