6. Informasi Tata Cara Permohonan Informasi Publik di Kantor Kemenag Kabupaten Karimun

Lembaga/Instansi/Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun (Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Syariah, Penyelenggara Buddha, KUA Kecamatan dan Madrasah).

Permintaan Informasi Publik tersebut bisa disampaikan dengan berbagai saluran yang ada, diantara :
  1. Mendatangi langsung PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun 
  2. Melalui formulir permintaan informasi publik yang harus didownload dan diisi secara manual dan dikirim ke email: kemenag.karimun@gmail.com untuk mengunduh formulir tersebut bisa mengklik tautan berikut: Formulir Permohonan Informasi Publik.
  3. Melalui layanan Permintaan Informasi Publik secara online dengan mengklik tautan disamping ini: Layanan Permintaan Informasi Publik Online 
Ketentuan tentang Permintaan Informasi Publik ini mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku.

Berikut informasi standar pelayanan permohonan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun meliputi Tata Cara Memperoleh Informasi, Tatacara Pengajuan Keberatan atas permohonan informasi, upaya atas tidak ditanggapi atas permohonan informasi, Biaya, Waktu, Biaya dan lainnya :





Permintaan Informasi publik selain bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun juga bisa dilakukan melalui Email dan Fax: Alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten KarimunJalan Jenderal Sudirman No. -   Karimun Kode Pos 29661 Telepon./Faksimili. 0777-7366099 Email : depag_karimun@yahoo.co.id  atau kemenagkabkarimun@kemenag.go.id dengan mengisi formulir berikut ini:








Comments