BAB IV Rencana Tindak Pengendalian SPIP Kemenag

Contoh BAB IV RENCANA TINDAK PENGENDALIAN SPIP KEMENAG
Berikut ini adalah contoh Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah - SPIP- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BAB IV RENCANA TINDAK PENGENDALIAN SPIP :
BAB IV

RENCANA TINDAK PENGENDALIAN

A.    Rencana Penguatan Lingkungan Pengendalian

Lingkungan pengendalian yang kondusif merupakan unsur paling penting dalam penerapan pengendalian intern. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menginginkan terciptanya Lingkungan Pengendalian yang kondusif, sehingga mampu mendorong terciptanya perilaku dan tindakan yang lebih efisen dan efektif dari seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Peningkatan kualitas perilaku dan tindakan tersebut diharapkan menjadi modal utama untuk menghasilkan aktivitas pengendalian yang handal guna mencapai tujuan organisasi. Hasil evaluasi atas kondisi lingkungan pengendalian dirumuskan Rencana Penguatan Lingkungan Pengendalian menunjukan masih adanya kelemahan lingkungan pengendalian yang perlu segera diperbaiki.

RENCANA PENGUATAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARIMUN
B.    Penilaian Risiko dan Kegiatan Pengendalian Risiko

Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Kegiatan penilaian risiko dilaksanakan melalui proses identifikasi dan analisis risiko, guna menghasilkan output yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan manajemen.

Hasil kegiatan penilaian risiko selanjutnya dituangkan dalam rancangan aktivitas / kegiatan pengendalian intern yang berfokus pada upaya penanganan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Gambaran umum profil risiko yang teridentifikasi dari 7 Misi yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis 2015-2019 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Nomor :  145 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2015-2019 dapat diidentifikasi sejumlah risiko, sebagai berikut:

Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk 5 tahun kedepan (2015-2019) adalah : “Terwujudnya Masyarakat Karimun Yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Dan Sejahtera Lahir Batin Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Karimun Yang Maju, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun juga telah menetapkan Misi untuk mencapai Visi tersebut, yaitu:
  1. Meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran dan nilai-nilai keagamaan  dan Memantapkan kerukunan umat beragama menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
  2. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
  3. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
  4. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
  5. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
PENILAIAN RISIKO DAN KEGIATAN PENGENDALIAN RISIKO KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARIMUN

Demikian contoh Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah - SPIP- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BAB IV RENCANA TINDAK PENGENDALIAN SPIP A.    Penguatan Lingkungan Pengendalian dan B. Penilaian Risiko, sedangkan untuk C. Kegiatan Pengendalian dan  C. Informasi dan Komunikasi akan disampaikan pada postingan berikutnya.












CONTOH LAPORAN SPIP KEMENAG BAB IV RENCANA TINDAK PENGENDALIAN

Comments